Posted by Operator Capil | 2022-07-21 02:55:32 | 319 kali dibaca
by Operator Capil 2022-07-21 02:55:32 Berita DISDUKCAPIL
Halo Sobat
Berupa informasi bahwa dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara Elektronik/ Barcode tidak perlu dilegalisir, hal tersebut tertuang pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pasal 19 Ayat 6 "Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-EL tidak memerlukan pelayanan legalisir"
Jadi pastikan dokumen mu sudah terupdate dengan benar ya.
Terimakasih