Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:03:07 | 1079 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah Radiografer yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin prkatik;
8. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan yang bersangkutan;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI);
10. Fotokopi Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) pertama (untuk permohonan SIKR yang kedua);
11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2024-06-20 17:25:27 | Berita OPD | Operator Capil
2022-10-19 03:10:16 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-19 04:04:45 | Berita OPD | Operator Capil
2022-06-22 02:28:58 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-25 07:33:00 | Berita OPD | Operator Capil