Produk Pelayanan Dan Persyaratan Administrasi Pencatatan Sipil

Posted by Operator Capil | 2022-10-10 13:47:23 | 1697 kali dibaca

Berikut adalah persyaratan administrasi untuk pengurusan dokumen layanan pencatatan sipil, Adapun Formulir dapat sahabat download pada menu Layanan Publik di Website ini.

1.  Pencatatan kelahiran WNI :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap b.  Surat keterangan kelahiran/ F-2.03
  2. buku nikah/Kutipan Akta perkawinan/ F-2.04
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Identitas 2 (dua) orang saksi

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


2.  Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
  3. Identitas 2 (dua) orang saksi

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


3.  Pencatatan kelahiran Orang Asing :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan kelahiran
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  5. Identitas 2 (dua) orang saksi

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


4.  Pencatatan lahir mati :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan lahir mati atau pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


5.  Pencatatan perkawinan Penduduk WNI :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami dan istri
  4. KK
  5. KTP-el
  6. Identitas 2 (dua) orang saksi
  7. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangannya
  8. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


6.  Pencatatan perkawinan Orang Asing :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami dan istri
  4. Dokumen Perjalanan
  5. SKTT bagi pemegang KITAS
  6. KK
  7. KTP-el
  8. Izin dari negara atau perwakilan negaranya
  9. Identitas 2 (dua) orang saksi

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


7.  Pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  3. Kutipan Akta perkawinan
  4. KK
  5. KTP-el

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


8.  Pencatatan pembatalan perkawinan :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta perkawinan
  4. KK
  5. KTP-el

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


9.  Pencatatan perceraian :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Salinan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta perkawinan
  4. KK
  5. KTP-el

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


10. Pencatatan pembatalan perceraian :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Salinan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta perceraian
  4. KK
  5. KTP-el

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


11. Pencatatan kematian :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Surat kematian
  3. Identitas 2 (dua) orang saksi
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

12. Pencatatan pengangkatan anak :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Salinan  penetapan pengadilan
  3. Kutipan Akta kelahiran anak
  4. KK orang tua angkat
  5. KTP-el atau
  6. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


13. Pencatatan pengakuan anak :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Formulir F-2.10 yang telah diisi lengkap
  3. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  4. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Kutipan Akta kelahiran anak
  6. KK ayah atau ibu
  7. KTP-el atau
  8. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
  9. 2 (dua) orang saksi wajib hadir

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


14. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Kutipan Akta kelahiran
  3. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  4. KK orang tua
  5. KTP-el

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


15. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Kutipan Akta kelahiran
  3. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  4. KK orang tua
  5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


16. Pencatatan perubahan nama :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Salinan  penetapan pengadilan negeri
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. KK
  5. KTP-el
  6. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


17. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. KK
  5. KTP-el
  6. Dokumen Perjalanan.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


18. Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. KK bagi Penduduk WNI
  5. KTP-el bagi Penduduk WNI.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


19. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Salinan  penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. KK
  5. KTP-el

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


20. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis


21. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Salinan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  4. KK

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari

Biaya Layanan : Gratis