Berikut adalah persyaratan administrasi untuk pengurusan dokumen layanan pencatatan sipil, Adapun Formulir dapat sahabat download pada menu Layanan Publik di Website ini.
1. Pencatatan kelahiran WNI :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap b. Surat keterangan kelahiran/ F-2.03
- buku nikah/Kutipan Akta perkawinan/ F-2.04
- KK
- KTP-el
- Identitas 2 (dua) orang saksi
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
2. Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
- Identitas 2 (dua) orang saksi
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
3. Pencatatan kelahiran Orang Asing :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan kelahiran
- Dokumen Perjalanan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
- Identitas 2 (dua) orang saksi
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
4. Pencatatan lahir mati :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan lahir mati atau pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
5. Pencatatan perkawinan Penduduk WNI :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto berwarna suami dan istri
- KK
- KTP-el
- Identitas 2 (dua) orang saksi
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangannya
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
6. Pencatatan perkawinan Orang Asing :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto berwarna suami dan istri
- Dokumen Perjalanan
- SKTT bagi pemegang KITAS
- KK
- KTP-el
- Izin dari negara atau perwakilan negaranya
- Identitas 2 (dua) orang saksi
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
7. Pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
- Kutipan Akta perkawinan
- KK
- KTP-el
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
8. Pencatatan pembatalan perkawinan :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta perkawinan
- KK
- KTP-el
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
9. Pencatatan perceraian :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta perkawinan
- KK
- KTP-el
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
10. Pencatatan pembatalan perceraian :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta perceraian
- KK
- KTP-el
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
11. Pencatatan kematian :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Surat kematian
- Identitas 2 (dua) orang saksi
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
12. Pencatatan pengangkatan anak :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Salinan penetapan pengadilan
- Kutipan Akta kelahiran anak
- KK orang tua angkat
- KTP-el atau
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
13. Pencatatan pengakuan anak :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Formulir F-2.10 yang telah diisi lengkap
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kutipan Akta kelahiran anak
- KK ayah atau ibu
- KTP-el atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
- 2 (dua) orang saksi wajib hadir
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
14. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Kutipan Akta kelahiran
- Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- KK orang tua
- KTP-el
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
15. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Kutipan Akta kelahiran
- Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- KK orang tua
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
16. Pencatatan perubahan nama :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- KK
- KTP-el
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
17. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- KK
- KTP-el
- Dokumen Perjalanan.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
18. Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- KK bagi Penduduk WNI
- KTP-el bagi Penduduk WNI.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
19. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- KK
- KTP-el
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
20. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis
21. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
- KK
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Hari
Biaya Layanan : Gratis