Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:48:36 | 1047 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
7. Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
2024-06-20 17:25:27 | Berita OPD | Operator Capil
2022-10-19 03:10:16 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-19 04:04:45 | Berita OPD | Operator Capil
2022-06-22 02:28:58 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-25 07:33:00 | Berita OPD | Operator Capil