Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:31:10 | 1029 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
7. Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;
8. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TPA.
2024-06-20 17:25:27 | Berita OPD | Operator Capil
2022-10-19 03:10:16 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-19 04:04:45 | Berita OPD | Operator Capil
2022-06-22 02:28:58 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-25 07:33:00 | Berita OPD | Operator Capil