Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 19:42:23 | 1100 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah pendidikan fisioterapis yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF);
7. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
9. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktik Fisioterafis (SIPF) pertama (untuk permohonan SIPF yang kedua);
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2024-06-20 17:25:27 | Berita OPD | Operator Capil
2022-10-19 03:10:16 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-19 04:04:45 | Berita OPD | Operator Capil
2022-06-22 02:28:58 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-25 07:33:00 | Berita OPD | Operator Capil