Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 19:37:14 | 1195 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
6. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
7. Surat Keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2024-06-20 17:25:27 | Berita OPD | Operator Capil
2022-10-19 03:10:16 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-19 04:04:45 | Berita OPD | Operator Capil
2022-06-22 02:28:58 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-25 07:33:00 | Berita OPD | Operator Capil