Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:59:16 | 998 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
3. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
4. Fotokopi identitas pemohon;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memilik surat izin praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2024-06-20 17:25:27 | Berita OPD | Operator Capil
2022-10-19 03:10:16 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-19 04:04:45 | Berita OPD | Operator Capil
2022-06-22 02:28:58 | Berita OPD | Operator Capil
2022-07-25 07:33:00 | Berita OPD | Operator Capil